Breaking News

Muhamad Azril Sopyan Dilaporkan Ke Kapolres Cianjur, Kasus Penipuan.


Kendal, JPM.onenews.co.id
Pasal penipuan yang diatur dalam UU ITE terdapat dalam Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”

Kemudian, orang yang melanggar ketentuan tersebut berpotensi dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016.

Hal yang membedakan tindak pidana penipuan dalam KUHP dengan UU ITE adalah untuk dapat dijerat berdasarkan UU ITE, penipuan harus menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik yaitu perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya, 23/7/24.

Lampiran SKB UU ITE (Keputusan Bersama Menteri Komunikasi Dan Informatika, Jaksa Agung, Dan Kapolri Nomor 229, 154, KB/2/VI/2021 Tahun 2021) merinci mengenai pengenaan Pasal 28 ayat (1) UU ITE (hal. 16-17) sebagai berikut:

1.    Delik pidana Pasal 28 ayat (1) UU ITE bukan merupakan delik pemidanaan terhadap perbuatan menyebarkan berita hoaks secara umum, melainkan menyebarkan berita hoaks dalam konteks transaksi elektronik seperti transaksi perdagangan daring.

2.    Berita hoaks ini dikirimkan atau diunggah melalui layanan aplikasi pesan, penyiaran daring, situs/media sosial, lokapasar (marketplace), iklan, dan/atau layanan transaksi lainnya melalui sistem elektronik.

3.    Bentuk transaksi elektronik bisa berupa perikatan antara pelaku usaha/penjual dengan konsumen/pembeli.

4.    Pasal 28 ayat (1) UU ITE tidak bisa dikenakan pada pihak yang melakukan wanprestasi dan/atau force majeure.

5.    Karena merupakan delik materiil, sehingga kerugian konsumen sebagai akibat berita bohong harus dihitung dan ditentukan nilainya.

6.    Definisi “konsumen” mengacu pada UU Perlindungan Konsumen.

Berdasarkan SKB UU ITE, dapat kita ketahui bahwa media sosial disebutkan secara tegas, sehingga menurut hemat kami, jika perbuatan pelaku penipuan termasuk dalam unsur pasal UU ITE.
Atas nama Muhamad Azril Sopyan, dengan nomer rekening BRI : 0517 01005469531 telah melakukan penipuan, dengan modus mengaku admin dari Baim Wong Giveway membagikan hadiah. Muhamad Azril Sopyan ini menggunakan nama Polri, Presiden RI, Baim Wong (Muhammad Ibrahim), Bank Indonesia, juga BRI (Bank Rakyat Indonesia).

Ada salah satu warga dari Jawa tengah, yang sudah melaporkan kasus ini ke Polres Cianjur melalui Hotline Lapor Kapolres Cianjur, dengan nomer wa : 082115771110  dan sudah diterima oleh petugas di Mapolres Cianjur.

Jika ini masih dibiarkan oleh APH, maka akan bertambah korban yang terkena tipu oleh Muhamad Azril Sopyan tersebut. Maka salah satu korban dari Jawa Tengah, memohon agar pihak kepolisian Polres Cianjur bisa menangkap atasnama rekening BRI dengan Kode 0517 (Cipanas), untuk bisa mengembalikan uang yang telah terima dari korban, dan juga harus meminta maaf kepada pihak yang dirugikan nama baiknya, pintanya.
Adapun nama- nama baik yang dirugikan antara lain : 
1. Presiden Republik Indonesia
2. POLRI
3. Bank Indonesia
4. BRI
5. Baim Wong 
6. OJK
7. TransTV
Permintaan maaf harus memakai vidio atas nama Muhamad Azril Sopyan sendiri, agar Publik tahu semuanya, imbuh korban.
Korban memohon kepada Kapolres Cianjur, agar bisa menangkap dan mengungkap kasus ini, secepatnya.
Bravo Polres Cianjur..PRESISI POLRI..👍🇮🇩💪🙏
Red.
© Copyright 2022 - JPM ONENEWS