Breaking News

Harapan Iksanudin Terkait wakaf tanah Lokasi Masjid Ar Rohmat Karang Pakis, Melalui Ahli Waris Yang Sah


Cilacap, JPM.onenews.co.id

Iksanudin warga Desa Karang pakis RT 4 RW 5 kecamatan Nusawungu Kabupaten Cilacap saat ditemui awak media pete news di rumah iksanudin Selasa 30/4/2024 berharap agar nantinya dinas terkait yang akan menangani persoalan tanah wakaf di Desa Karang pakis yang masih bersengketa di selesaikan sesuai dengan aturan tentang persyaratan pemberian tanah wakaf yang sesuai prosedur peraturan yang di tentukan. 

Iksanudin menjelaskan bahwa keterangan tertulis yang muncul di sertifikat obyek lokasi tanah wakaf bukanlah di lokasi yang saat ini berdiri bangunan masjid Ar Rohmat yang disebut sebagai tanah wakaf. 

Di sertifikat wakaf tertulis lokasi di RT 2 RW  4 Desa Karang pakis Kecamatan Nusawungu Kabupaten Cilacap sedangkan lokasi yang ada berdiri masjid yang dianggap tanah wakaf adalah di RT 4 RW 5 Desa Karang pakis Kecamatan Nusawungu Kabupaten Cilacap. 

Dari surat keterangan resmi yang di buat ketua RT,Ketua RW maupun keterangan dari pemerintahan Desa Karang pakis bahwa sebelum menjadi RT 4 RW 5 adalah RT 4 RW 2 yang tentunya obyek lokasi berbeda antara sertifikat wakaf dengan obyek lokasi yang dianggap tanah wakaf. 

Dengan adanya hal tersebut tentunya dapat disimpulkan posisi antara lokasi yang tercantum di sertifikat tanah wakaf dan lokasi masjid Ar Rohmat obyek lokasinya secara geografis berbeda. 

Dan juga menurut Iksanudin menjelaskan bahwa antara sertifikat tanah wakaf dengan keterangan ikrar wakaf juga berbeda, terutama tentang jumlah luas tanah juga berbeda jumlah hitungan luasnya,karena di sertifikat tanah wakaf hanya tertulis 700 m2 sedangkan di ikrar wakaf jumlah luas tertulis 900 m2. 

Sedangkan untuk pemberi wakaf ( wakif )dan penerima wakaf ( nadhir ) itu pun menurut iksanudin layak di pertanyakan karena pemberi wakaf dan penerima wakaf adalah nama yang sama yaitu Ahmad sadali,.

Hal tersebut menjadi sesuatu yang mengganjal bagi Iksanudin karena pemilik tanah yang diwakafkan sesuai yang ada di asal usul tanah di Leter C Desa adalah dengan nama Siti Absah yang merupakan ibu kandung iksanudin. 

sehingga hal tersebut perlu untuk menjadi pertimbangan tentang ke absahan sertifikat tanah wakaf tersebut yang menyebutkan Ahmad sadali sebagai pemberi wakaf. 

' Dalam Leter C yang ada di pemerintahan Desa Karang pakis Kecamatan Nusawungu Kabupaten Cilacap asal usul tanah wakaf tersebut adalah tertulis dengan nama siti Absah, dan siti Absah adalah ibu saya,sehingga yang ber hak untuk memberikan tanah wakaf tentunya secara aturan adalah ahli waris ibu saya yang bernama Siti Absah yaitu anak anaknya ibu saya ' terang iksanudin. 

' kami sebagai ahli waris dari siti Absah sama sekali tidak keberatan apabila tanah tersebut di wakafkan , namun seharusnya secara aturan yang sah tentu kami yang berhak memberikan tanah wakaf karena kami anak anak dari Siti Absah sebagai ahli waris yang sah dari pemilik tanah tersebut , apalagi berdirinya masjid dulu juga jaman orang tua iksanudin masih hidup dan pengelola masjid tersebut ' lanjut iksanudin. 

Kejanggalan yang lain yang ada dalam sertifikat tanah wakaf adalah gambar tentang batas sebelah utara tanah wakaf tersebut yang tertulis berbatasan dengan tanah milik san pardi dan narto sitam. 

Padahal dalam data kepemilikan tanah yang ada di desa Karang pakis tidak ada kepemilikan tanah atas nama san pardi dan narto sitam, tetapi yang ada adalah nama kepemilikan tanah atas nama Satinem dan tawitayasa . 

Pengukuran tanah yang dianggap tanah wakaf menjadi sebuah pertanyaan ketika berdasar gambar yang ada dalam sertifikat tanah wakaf batas sebelah utara dari sertifikat tanah wakaf akan menjadi sebuah kerancuan apabila ternyata batas letak pemilik tanah yang dilakukan pengukuran tidak sesuai dengan yang ada dalam gambar yang ada . 

Sebelumnya Awak Media pete news pernah mendatangi kantor KUA Nusawungu dan mendapat penjelasan dari pegawai KUA Nusawungu bahwa luas tanah wakaf dan luas tanah yang tercantum di ikrar wakaf tidak sama.

Seharusnya apabila sertifikat tanah wakaf dengan dasar adalah ikrar wakaf tentunya yang tertulis di sertifikat tanah wakaf di RT 2 RW 4 Desa Karang pakis harusnya sama dengan keterangan data ikrar wakaf yang tersimpan di KUA Nusawungu, tetapi faktanya berbeda. 

Semoga persoalan semgketa terkait tanah wakaf yang ada di Desa Karang pakis Kecamatan Nusawungu Kabupaten Cilacap yang berdiri masjid Ar Rohmat dapat di selesaikan dengan tata cara aturan yang sebenar benarnya tentang siapa yang ber hak memberikan wakaf dan siapa yang seharusnya secara aturan ber hak menjadi penerima wakaf. ( Mugi )
© Copyright 2022 - JPM ONENEWS